ABATANEWS, WAJO — Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi. Video pernikahannya pun viral di media sosial.
Peristiwanya di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, kemarin (21/5/2022).
Diketahui, mempelai pria baru berusia 15 tahun. Sedangkan, mempelai wanita berusia 16 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMP. Sang pria kelas VIII dan sang wanita kelas IX.
Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama
Salah satu keluarga mempelai wanita, Muhammad Aris Ali mengatakan, pernikahan ini terjadi karena keduanya dijodohkan oleh keluarga. Selain itu, keduanya juga masih memiliki hubungan keluarga.
“Masih satu kampung,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, pada Senin (23/5/2022).
Jarak rumah keduanya, kata Aris, terbilang dekat. Kurang lebih 1 kilometer.
Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Pernikahan Usia Dini
Hanya saja, Aris tak membeberkan alasan kedua bocah itu dijodohkan. “Mereka juga masih keluarga,” pungkasnya.