ABATANEWS, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan sebuah mobil sedan mewah BMW bewarna putih dengan nomor polisi (nopol) yang nyeleneh dan tidak senonoh. Video tersebut viral setelah ramai diunggah ulang sejumlah akun TikTok dan Instagram hingga menarik perhatian netizen.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil BMW dengan plat nomor palsu N 3 NEN melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat malam (14/2/2025). Alhasil, netizen menyoroti penggunaan nopol tersebut yang dianggap tidak pantas.
Tak butuh waktu lama, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pengemudi mobil. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah membenarkan kejadian dalam video yang viral tersebut.
Baca Juga : Karcis Parkir di Pengajian Gus Iqdam Rp 50 Ribu, Tuai Sorotan Netizen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil BMW tersebut diketahui sudah mengganti platnya dengan kombinasi huruf dan angka yang jika dibaca mengandung makna tidak senonoh.
Polisi mengonfirmasi bahwa plat nomor N 3 NEN adalah palsu. Sementara nopol asli mobil BMW tersebut adalah N 1688 ABG.
“Setelah kami telusuri, nopol tersebut adalah palsu dan yang asli adalah N-1688-ABG,” ungkap Kompol Agung Fitransyah dalam keterangannya.
Baca Juga : Posko Ormas di Jakbar Digeruduk Warga, Diduga Kerap Jadi Tempat Mabuk-mabukan
Setelah diamankan, pengemudi dan mobil BWM tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota. Selain itu, pengemudi juga diminta untuk mencopot nopol palsu tersebut dan mengganti dengan nopol yang asli.
Diketahui, pengemudi mobil BMW tersebut bernama Raysa Salika (21) asal Pekanbaru. Menurut keterangan Raysa, penggunaan nopol palsu itu hanya untuk kepentingan konten di media sosial agar terlihat sinematik.
Raysa juga mengaku mobil tersebut bukan miliknya tetapi dipinjam dari temannya dan plat nomor palsu itu dibelinya secara online. Sementara dia hanya memberikan ide konten dan mengendarai mobil tersebut.
Baca Juga : Klarifikasi ASN di Papua Usai Viral Video Tendang Siswa yang Demo Tolak MBG
Atas perbuatannya itu, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi mobil sesuai Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu, Raysa Salika menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
“Saya mengaku bahwa perbuatan itu memang sangat tidak baik dan saya memohon maaf atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan sehingga viral di platform TikTok dan Instagram,” ujar Raysa dikutip dari TikTok @PolrestaMalangKota.
Baca Juga : Bule Kaget Lihat Jet Tempur F16 TNI AU Dicuci Manual Seperti Mobil
Raysa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak meniru tindakannya.