ABATANEWS, JAKARTA – Beredar sebuah video aksi nekat seorang bocah Sekolah Dasar (SD) mengendarai mobil pikap dan membawa puluhan teman sekolahnya. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @maduratrending, terlihat seorang bocah berusia 11 tahun dengan santai mengemudikan mobil pikap berwarna hitam di jalan raya. Bocah tersebut tampak masih mengenakan seragam pramuka saat mengendarai mobil pikap sepulang sekolah.
Mirisnya, bocah tersebut juga membawa rombongan teman-temannya yang masih mengenakan seragam sekolah. Rombongan siswa dan siswi yang diperkirakan lebih dari 10 anak itu tampak duduk di bagian belakang mobil.
Baca Juga : Ada Seruan Demo Dukung JK di Makassar, Begini Respon Kalla Group
Video yang memperlihatkan aksi berbahaya itu dengan cepat menyebar luas dan langsung menarik perhatian netizen yang khawatir terkait keselamatan dan tanggung jawab di jalan raya.
“Polisi harus tindak pengendara di bawah umur seperti ini,” tulis akun @iqr***.
“Astaghfirullah anak di bawah umur,” tulis akun @ceb***.
Baca Juga : Video Ceramahnya Viral Hingga Dilaporkan Penistaan Agama, JK Akan Klarifikasi Pada 18 April
“Astaghfirullah kok malah dibiarin,” tulis akun @fbi***.
“Cuma biar viral malah dibiarin padahal bahaya buat mereka dan orang lain juga,” tulis akun @dew***.
“Secara kemampuan bawa mobil mungkin sudah mahir, tapi secara kematangan emosi dalam bertindak bisa membahayakan,” tulis akun @ana***.
Baca Juga : BB POM Angkat Bicara Soal Sejumlah Pria Minum Oli Mesin di Makassar
“Kenapa malah ketawa ya… sangat membahayakan. Semoga segera ada pemahaman kepada mereka tentang bahayanya berkendara di usia yang belum memenuhi ketentuan,” tulis akun @cin***.
“Orang kota mengira itu hal yang membahayakan. Tapi orang desa, sejak kecil harus sudah survive dengan kerasnya dunia,” tulis akun @ygu***.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijayanarko menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menilang mobil pikap yang digunakan.
Baca Juga : Viral 5 Pria Minum Oli Mesin di Makassar, MUI Sebut Hukumnya Haram
“Kami telah melakukan penilangan terhadap mobil yang dikendarai oleh anak tersebut. Selain membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, dia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata AKP Bagus dalam keterangannya.
Selain itu, petugas telah memberikan pengarahan kepada sang bocah dan orang tuanya terkait larangan dan ketentuan berkendara. Dia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan memberikan edukasi yang baik agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.