Selasa, 24 Desember 2024 14:46

Viral 2 Pemuda Sengaja Taruh Tangga di Tengah Jalan, Bikin Pemotor Celaka

Dua pemuda menaruh tangga di jalan dan menyebabkan pengendara motor kecelakaan. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Dua pemuda menaruh tangga di jalan dan menyebabkan pengendara motor kecelakaan. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ABATANEWS, JAKARTAViral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji dua pemuda yang sengaja meletakkan tangga kayu di jalan hingga menyebabkan pengendara lain mengalami kecelakaan. Hal itu terlihat dalam rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pemuda menunggu dan mengawasi di motor. Sementara satu pemuda lainnya mengambil tangga dari pinggir jalan dan meletakkannya di tengah jalan sehingga menghalangi jalur lalu lintas.

Setelah meletakkan tangga di tengah jalan, kedua pemuda itu langsung kabur meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, seorang pengendara motor menjadi korban keisengan kedua pemuda itu.

Baca Juga : Viral Driver Ojol Antar Paket Pelanggan Sambil Gendong Anak

Terlihat seorang pengendara motor melintas dengan kecepatan cukup tinggi sehingga tidak bisa menghindar saat ada tangga di tengah jalan. Pemotor tersebut jungkir balik dan terjatuh hingga motornya mengeluarkan percikan api.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Turi, Denpasar, Bali, pada Senin (16/12/2024) pukul 02.00 WITA. Alhasil, video tersebut mendapat perhatian dari netizen.

Banyak netizen geram karena aksi dua pemuda itu sudah sangat membahayakan warga yang melintas. Beberapa netizen menuntut agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Viral Pembagian Raport di Kolam Renang hingga Harus Antri Panjang, Tuai Kritik Netizen

“Tindakan seperti itu bisa dituntut atas percobaan pembunuhan,” tulis akun @muh***.

“Ini harusnya udah masuk pasal pembunuhan berencana,” tulis akun @ery***.

“CCTV nya jelas banget. Biasanya polisi bergerak kalau viral,” tulis akun @dix***.

Baca Juga : Kesal Kaca Mobil Dipecahkan Pemotor, Pemobil Ini Balas Rusakin Motor Pakai Kunci Roda

“Harus dicari pelakunya,” tulis akun @jih***.

“Semoga dua orang ini bisa ditangkap dan dijadikan tersangka,” tulis akun @wah***.

“Jebloskan ke penjara, itu ada nopol,” tulis akun @sat***.

Baca Juga : Prabowo Harus Tahu, Harga Makan Siang Gratis di Sekolah Ini Rp60 Ribu dan Wajib Dibeli

Menanggapi hal itu, Pengamat transportasi Budiyanto mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” ujar Budiyanto dalam keterangannya.

Budiyanto menambahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum sesuai Pasal 192 KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara jika perbuatannya menyebabkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Jika korban meninggal, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Baca Juga : Kondisi Terkini Pak Tarno Tuai Sorotan, Jualan Ikan Cupang Pakai Kursi Roda

 

Penulis : Nidi
Komentar