ABATANEWS — Pesepakbola West Ham, Kurt Zouma telah diamankan oleh pihak RSPCA, organisasi perlindungan hewan di Inggris usai videonya menendang kucing peliharaannya viral.
Zouma pun menghadapi tekanan berat dari berbagai pihak.
Pihak West Ham telah berjanji untuk menyumbangkan dua minggu gaji Kurt Zouma untuk badan amal hewan.
Baca Juga : Catat! International Cat Competition 2022 Diadakan di Makassar Bulan Ini
Sementara itu, Adidas mengkonfirmasi Zouma akan kehilangan sponsor sepatu. Perusahaan mengatakan Zouma tidak lagi dikontrak.
Adidas bersikap setelah sponsor klub lainnya Vitality UK mengatakan menangguhkan sponsor sang pemain. Sementara Experience Kissimmee dan Yield App mempertimbangkan opsi tersebut.
Seorang juru bicara RSPCA mengkonfirmasi jika pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut dan kucing-kucing itu aman dan dalam perawatan.
Baca Juga : Pecinta Kucing Boleh Coba Aplikasi ini, Bisa Deteksi Mood Lewat Kamera
“Kami telah menangani ini sejak sebelum video itu menjadi viral secara online dan kami harus mengikuti proses hukum yang tepat dan tidak membahasnya karena undang-undang Inggris.”
Pesepakbola, dengan gaji £125.000 (setara Rp2,4 Miliar) seminggu, telah dipotong gajinya selama dua pekan oleh klub untuk disumbangkan.
Kurt Zouma yang merupakan pemain asal Prancis sendiri telah meminta maaf ke publik atas kejadian ini dan ia kooperatif mengikuti proses hukum.
Baca Juga : Pecahkan Rekor Guinness World Records, Inilah Kucing Tertua Berusia 26 Tahun
Sementara itu, sebuah keluhan hukum di Paris telah diajukan terhadap pemain berusia 27 tahun tersebut usai video viral menunjukkan pemain timnas Prancis itu menyerang hewan peliharaannya di rumahnya di Essex.
Hal ini membuat pengacara yang bekerja untuk La Fondation 30 Millions d’Amis yang merupakan kelompok hak asasi hewan terbesar di Prancis, menghubungi jaksa.
Seorang juru bicara Yayasan mengatakan: “Kami mengutuk tindakan keji ini, telah meminta agar pemain diskors dari tim Prancis, dan mengajukan pengaduan hukum terhadap dia.”
Baca Juga : Selamatkan Kucing Hamil, 4 Pria Dubai Diberi Hadiah Masing-masing Rp194 Juta
Menurut pasal 113-6 KUHP Prancis, seorang warga negara Prancis dapat dituntut atas tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.
Undang-undang perlindungan hewan baru yang ketat diperkenalkan di Prancis pada tahun 2021, yang berarti bahwa ‘penganiayaan hewan’ sekarang dapat dihukum hingga empat tahun penjara dan denda setara dengan £ 50.000.