ABATANEWS, MAKASSAR — Komisioner KPU Selayar menghadiri sidang lanjutan atau sidang kedua gugatan Bawaslu Selayar perihal dugaan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang ganda, di Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Jumat (16/9/2022).
Materi sidang kali ini yakni pembacaan laporan gugatan dari Bawaslu Selayar dan jawaban dari KPU Selayar.
Namun, usai pembacaan laporan gugatan, KPU Selayar meminta izin kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, untuk ditunda. Permintaan itu pun diamini, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/9/2022) pekan depan.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin, usai sidang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi persidangan untuk disampaikan pada sidang berikutnya. Sekaligus, akan menghadirkan saksi-saksi.
Hanya saja, Nandar belum bisa memberikan kepastian, berapa orang saksi yang akan dihadirkan. Katanya, ia akan urung rembuk dulu dengan para komisioner KPU Selayar.
“Tapi insya Allah kita sudah ready,” kata Nandar kepada awak media.
Baca Juga : Bawaslu Surati KPU untuk Patuhi Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada Serentak
Ia pun menjelaskan kembali, duduk perkara sehingga KPU Selayar dilaporkan oleh Bawaslu Sulsel. Yakni perihal penggunaan video konferensi atau video call pada verifikasi administrasi untuk dua orang yang ditengarai beranggotakan partai politik ganda.
Meski tidak diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022, tapi Nandar mengatakan, cara yang ditempuh sudah sesuai.
“Karena penggunaan video konferensi atau video call (pada verifikasi administrasi) itu punya semangat yang sama dengan verifikasi faktual. Di verifikasi faktual itu kan dibolehkan untuk melakukan verifikasi lewat video konferensi,” katanya.
Baca Juga : Ketua KPU Labuhanbatu Dicopot Usai Hamili Anggota PPK, Padahal Punya Istri dan 5 Anak
Memang, dalam PKPU yang sama, untuk tahapan verifikasi faktual, KPU boleh melakukan verifikasi lewat video call atau video konferensi setelah dilakukan beberapa tahap upaya.
Sedangkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU diminta untuk melakukan verifikasi terhadap orang yang dimaksud secara langsung, dengan menghadirkan di kantor KPU.
“Jadi kita memaknai menghadirkan langsung di kantor KPU itu ya langsung. Langsung itu kan bisa daring, bisa luring, semuanya langsung,” jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Selama Masa Pencoklitan Pilkada 2024
Apalagi, lanjut Nandar, langkah yang diambilnya juga sudah terlebih dahulu dikonsultasikan ke KPU Sulsel. Bahkan, katanya, mendapat restu dari KPU RI.
“Jadi kami selaku eksekutor di kabupaten/kota sisa menjalankan. Dan arahan itu memang tepat,” terangnya.