Senin, 29 November 2021 09:03

Varian Omicron Menyebar, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI

Ilustrasi varian omicron
Ilustrasi varian omicron

ABATANEWS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.

Pemerintah menutup perjalanan warga negara asing (WNA) yang berasal atau transit di 11 negara yang terindikasi telah muncul varian omicron. Begitu juga dengan negara tetangga tempat kasus ditemukan.

Baca Juga : Grammy Awards 2022 Diundur, Digelar April di Las Vegas

Ke 11 negara tersebut yakni:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola,
5. Zambia,
6. Zimbabwe,
7. Malawi,
8. Mozambique,
9. Namibia,
10. Eswatini, dan
11. Lesotho.

Untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Baca Juga : Varian Omicron di DKI Jakarta Sudah Capai 162 Kasus

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto dalam SE.

Komentar