Kamis, 15 Desember 2022 17:14

UU PPSK Disahkan, OJK Kini Awasi Peredaran Kripto

Ilustrasi
Ilustrasi

ABATANEWS, JAKARTA — Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (15/12/2022).

Salah satu yang menjadi pasal penting dalam UU ini adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto.

Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga : Indonesia Akhirnya Resmi Miliki Bursa Kripto

“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tulis UU PPSK.

Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang. Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Penulis : Azwar
Komentar