ABATANEWS, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan membawa berbagai perubahan strategis bagi pengelolaan perusahaan milik negara.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap revisi UU BUMN. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya. Pertanyaan itu langsung disambut gemuruh persetujuan dari anggota dewan, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan.
Perubahan dalam UU BUMN ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, serta efektivitas pengelolaan perusahaan negara. Salah satu langkah utama adalah pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN agar pengelolaan lebih profesional dan tidak terjadi benturan kepentingan. Selain itu, pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga : Eks Ketum PSSI Jadi Anak Buah Erick Thohir di BUMN, Dapat Jabatan Komisaris
UU ini juga menegaskan bahwa pengelolaan aset BUMN harus mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat pengaturan lebih detail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, privatisasi, serta pelaksanaan aksi korporasi melalui Business Judgement Rule, yang memberikan ruang bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja tanpa mengabaikan akuntabilitas.
Tidak hanya soal tata kelola, revisi UU BUMN juga menyoroti aspek sosial, termasuk pengaturan mengenai sumber daya manusia. Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN. Selain itu, ada dorongan bagi karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris, mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender dalam dunia usaha negara.
Di sisi lain, UU ini juga mengatur kewajiban BUMN dalam melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Hal ini sejalan dengan peran sosial BUMN dalam mendukung ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Baca Juga : Kementerian BUMN Buka Lowongan Kerja PPPK, Gajinya Bisa Rp9 Juta
Dengan adanya UU baru ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan tantangan ekonomi global, sekaligus tetap memegang peran strategis dalam pembangunan nasional. Profesionalisme, transparansi, serta peran sosial yang lebih kuat menjadi kunci dalam transformasi BUMN menuju masa depan yang lebih baik.