ABATANEWS – Penceramah ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021).
Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur.
Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
Baca Juga : 6 Orang jadi Tersangka soal Promosi Miras Holywings, Ini Identitasnya
“(Terkait) Ujaran kebencian berdasarkan SARA,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dilansir dari liputan6.com.
Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga telah melanggar tindak pidana SARA.