ABATANEWS, PEKANBARU — Rektor Universitas Riau, Sri Indarti akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau. Sebelumnya, Sri berniat ingin memenjarakan mahasiswanya bernama Khariq Anhar.
Sri tak terima dikritik oleh Khariq dan rekan-rekan mahasiswa lainnya. Namun, setelah laporan Sri yang ingin memenjarakan Khariq viral, ia lantas membatalkan niatnya.
Sri mencabut laporannya di Polda Riau. Ia pun berdalih, tak pernah mau memenjarakan Khariq.
Baca Juga : Sorot Netralitas ASN, Massa Demo di Kantor Gubernur Desak Pj Bupati Takalar Dicopot
“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi miss-informasi,” ucap Sri dalam video yang disiarkan Universitas Riau, yang dikutip pada Jumat (10/5/2024).
“Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)”
“Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau”
Baca Juga : Pemerintah Siap Ikuti Putusan MK, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan”
“Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkas Sri.
Sebelumnya, Khariq Anhar harus berurusan dengan polisi. Sebab, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti melaporkannya ke Polda Riau.
Baca Juga : Gelombang Protes Mahasiswa Makassar, Menolak Revisi UU Pilkada Demi Menjaga Demokrasi
Alasannya, Khariq dianggap telah mencoreng nama baik Sri sebagai pimpinan kampus tertinggi.
“Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT,” kata Khariq kepada wartawan, pada Rabu (8/5/2024).
Sebelumnya, pada 4 April lalu,Khariq bersama mahasiswa lainnya yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) melakukan demontrasi.
Baca Juga : Bak di Film-film, Ivan Mahasiswa UGM yang Bukan Bidan Sukses Bantu Ibu Melahirkan di Kapal
Mereka mengundang pihak rektorat untuk berdialog perihal Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau. Mereka menolak kebijakan tersebut.
Namun, Sri atau perwakilannya tak hadir dalam undangan tersebut. Akhirnya, Khariq bersama 3 rekannya membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
“Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi,” kata Khariq.
Baca Juga : Kritik Kebijakan Kampus, Mahasiswa Dipolisikan Rektor Universitas Riau
Rupanya, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti tak terima dengan kritikan tersebut. Makanya, Sri melalui kuasa hukumnya, melaporkan Khariq sendiri ke Polda Riau dengan delik UU ITE.
“Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau,” aku mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut.
Laporan Sri dilayangkan ke Polda Riau pada 15 April lalu. Khariq pun sudah pernah dipanggil oleh penyidik Polda Riau pada 25 April lalu.
Baca Juga : Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris vs Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri pun membenarkan bila laporan dari Rektor Universitas Riau telah diterima sejal beberapa hari lalu.