ABATANEWS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, pada Selasa (14/2/2023).
Kuat jadi terdakwa ketiga yang divonis oleh majelis hakim. Kemarin (12/2/2023) dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah dibacakan vonisnya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Seperti Ferdy dan Putri, hakim memvonis hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.