ABATANEWS, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Senin (13/1/2025) terkait dua kasus besar, yaitu dugaan suap dan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3,5 jam tanpa adanya keputusan penahanan terhadap Hasto.
Usai diperiksa, Hasto tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya menyampaikan terima kasih. “Terima kasih ya, terima kasih,” katanya lalu berlalu.
Sementara itu, menurut Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, pemeriksaan tersebut hanya mencakup dua perkara utama.
Baca Juga : KPK Fokus Lengkapi Bukti, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Maqdir juga menegaskan bahwa untuk detail lebih lanjut, pihaknya menyerahkan kepada KPK sesuai kesepakatan bersama.
“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” jelasnya.
Baca Juga : Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Surati Pimpinan KPK
Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB dengan mengenakan jas hitam, didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan kuasa hukum.
Tidak ada tanda-tanda penahanan terhadap Hasto setelah pemeriksaan tersebut.
Proses pemeriksaan yang berlangsung ini menjadi sorotan mengingat kasus Harun Masiku masih menjadi perhatian publik. Hasto Kristiyanto sendiri menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut akan dijadwalkan sesuai kebutuhan penyidik, menandakan kasus ini masih akan terus berjalan.