ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap skandal besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.
Hingga kini, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini membuka tabir modus operandi dalam jaringan yang melibatkan berbagai pihak.
Dari 26 tersangka, 24 di antaranya telah lebih dulu ditangkap dan dipublikasikan pada konferensi pers, Senin (25/11). Nama-nama yang mencuat antara lain Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh. Dua tersangka baru, berinisial AA dan F alias W alias A, menyusul ditangkap pada Selasa (26/11/2024) dan Kamis (28/11/2024).
Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan bahwa AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara F alias W alias A berperan sebagai agen untuk 40 situs judi online.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Barang bukti yang disita dari AA meliputi satu ponsel, sembilan rekening bank, dan uang tunai senilai Rp724,3 juta dalam berbagai mata uang. Sedangkan dari F, polisi menyita satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta.
Baca Juga : Dipaksa Jadi Operator Penipuan Hingga Admin Judol, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah J, JH, F, dan C. Tersangka J diketahui sebagai bandar atau pengelola situs judi online, sedangkan JH, F, dan C berperan sebagai agen yang bertugas mencari situs judi baru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di institusi pemerintahan. Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan jaringan ini dan mengamankan para buronan.