Jumat, 20 Oktober 2023 12:56

Untuk Pertama Kalinya, Peraturan Daerah tentang RIPPAR Makassar Tahun 2023-2025 Telah Disahkan

Untuk Pertama Kalinya, Peraturan Daerah tentang RIPPAR Makassar Tahun 2023-2025 Telah Disahkan

ABATANEWS, MAKASSAR – Di Kantor DPRD Kota Makassar, sejarah baru telah tercipta dalam pengembangan sektor pariwisata, pada Kamis (19/10/2023).

Rapat paripurna DPRD Kota Makassar telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kota Makassar untuk periode tahun 2023-2025 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) yang berlaku di Kota Makassar.

Dalam rapat bersejarah ini, kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem turut hadir untuk menyaksikan momen penting ini.

Baca Juga : Rute Baru Garuda Indonesia Makassar-Balikpapan Resmi Beroperasi

Keputusan untuk mengesahkan PERDA ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Kota Makassar. Langkah ini diharapkan akan membuka pintu bagi perkembangan dan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Makassar.

PERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini adalah tonggak penting dalam upaya untuk meningkatkan potensi pariwisata kota.

Dengan PERDA ini, diharapkan regulasi yang lebih komprehensif akan membantu mengarahkan investasi dan pengembangan pariwisata, sehingga Kota Makassar dapat menjadi tujuan wisata unggulan di Indonesia.

Baca Juga : Dispar Makassar Catat Kunjungan Wisman Capai 90 Ribu Dimasa Pemulihan Pandemi

Keberhasilan rapat pengesahan PERDA ini adalah bukti komitmen kuat dari pemerintah dan DPRD Kota Makassar dalam memajukan sektor pariwisata dan menciptakan peluang ekonomi baru di Kota Makassar.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar