ABATANEWS, MAKASSA – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap pembayaran retribusi. Tujuannya, guna berperan bersama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, Rabu (31/8/2022). Bertempat di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Sebab masih banyak masyarakat kita yang belum memahami terkait apa itu retribusi dan bagaimana landasan hukum serta tujuan penarikan retribusi tersebut,” kata Eric Horas dalam sambutannya.
Baca Juga : Eric Horas Sebut Andi Seto Punya Kans Lebih Besar Kendarai Gerindra di Pilwalkot Makassar 2024
Menurut ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu, semakin tinggi kepedulian masyarakat untuk membayar retribusi, maka akan semakin tinggi pula PAD Kota Makassar. Hal ini tentu akan berdampak pada keberlanjutan pembangunan kedepannya.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk rutin membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Sebab hasilnya akan kita nikmati bersama dalam bentuk pembangunan,” ujar Eric Horas.
Selain Eric Horas, kegiatan sosper ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya dari kalangan akademisi. Masing-masing Puspito Hargono dan M Amiruddin Umasugi. Adapun moderator kegiatan ini adalah Jumadi.
Baca Juga : Ketua Komisi B DPRD Makassar Siap Bantu UMKM Agar Dapat Perhatian dari Pemerintah Kota
Pada kesempatan itu, Puspito Hargono menjabarkan fungsi dari retribusi jasa usaha tersebut. Menurutnya, retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus pemerintah daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.
“Dengan demikian, ada perbedaan antara retribusi dengan pajak. Retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, seperti bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Puspito.
Sementara itu, narasumber lainnya, M Amiruddin Umasugi merinci jenis-jenis retribusi yang terbagi ke dalam tiga jenis. Masing-masing retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Ketua Komisi B DPRD Makassar Siap Bantu UMKM Agar Dapat Perhatian dari Pemerintah Kota
“Nah, khusus retribusi jasa usaha ini ada beberapa macam. Misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyeberangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir, dan tempat pemotongan hewan,” demikian Amiruddin Umasugi.