ABATANEWS, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melalui Bagian Kepegawaian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini ditujukan bagi sivitas akademika di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Sosialisasi berlangsung mulai pukul 08.00 Wita secara luring terbatas dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 di Aula LPMPP, Lantai Dasar Gedung Perpustakaan, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (28/09).
Dra. Rosniati, MM., selaku Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI) Unhas menyampaikan bahwa peraturan yang disosialisasikan merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga : Unhas Beri Sanksi Dosen Yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bagaimana perubahan aturan disiplin, yakni mengenai kewajiban dan larangan bagi pejabat struktural, sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” Jelas Dra. Rosniati.
Kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Nasaruddin Salam, MT. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, dan pemberian sanksi. Hal ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji dan insentif serta tunjangan kinerja.
“Disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi juga berdasarkan perilaku seseorang dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan. Disiplin sangat berkaitan dengan sikap profesional dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan,” jelas Prof. Nasaruddin.
Baca Juga : Andi Sudirman Raih Penghargaan ‘Alumni Fakultas Teknik’, Rektor Unhas: Selamat Pak Gub
Lebih lanjut, Prof. Nasaruddin menyampaikan bahwa sikap profesional berkaitan dengan budaya dan perilaku dalam upaya membangun sistem untuk meningkatkan capaian Unhas . Dengan demikian penerapan PP No. 94 Tahun 2021 diberlakukan bagi PNS dan Non PNS Tetap di lingkup Unhas.
Prof. Nasaruddin berharap melalui sosialisasi ini, pegawai lingkup Unhas dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Dengan peningkatan kinerja tersebut dapat mengangkat citra dan nama baik Universitas Hasanuddin.
Sosialisasi tersebut melibatkan unsur lembaga dan sivitas akademika Unhas yang beraktivitas di kantor pusat (Rektorat) dan sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilakukan bagi pegawai pada unit kerja Fakultas Unhas pada Jumat (24/09).