ABATANEWS, MAKASSAR – Oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya berinisial FS yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya disanksi tegas oleh pihak kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, Unhas telah merekomendasikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan pemecatan terhadap FS sebagai ASN.
“Karena yang berhak melakukan pemberhentian adalah dari kementerian,”jelasnya saat konferensi Pers di Universitas Hasanuddin, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga : KKJ Indonesia Desak Rektor Universitas Hasanuddin Patuhi MoU Dewan Pers dan Hentikan Kriminalisasi
Langka pengusulan pemecatan ini kata Prof Farida merupakan sanksi yang ketiga terhadap FS.
“Sanksi pertama itu adalah saat proses pemeriksaan sudah dilakukan pembebastugasan dari Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi,”jelasnya.
Sanksi yang kedua kata Prof Farida, itu adalah pembebastugasan sebagai dosen selama 18 bulan. Sedangkan menurut aturan cuma 12 bulan.
Baca Juga : Jusuf Kalla Dorong Universitas Jadi Solusi Bagi Permasalahan Bangsa
“Nah pengusulan pemberhentian dari ASN ke Kementerian ini sudah sanksi ketiga terhadap FS,”tegas Prof Farida.
Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya saat bimbingan skripsi.
Usai kasusnya viral, pihak Unhas akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus usai diperiksa Satgas PPKS.