ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen.
Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Provinsi Sektoral Tahun 2026.
Pengumuman UMP tahun 2026 berlangsung di Berlangsung di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rani (24/12/2025).
Baca Juga : Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Malake, Akses Warga Sidrap-Wajo Kini Lebih Cepat dan Aman
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 berdasarkan kesepakatan bersama. Antara pengusaha, Serikat Kerja hingga pemerintah.
“Dari hasil kesepakatan ada angka yang paling atas dan bawah. Tentu permintaan para pekerja dari batas atas dan bawah berbeda. Namun diambil lah jalan tengahnya. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik,” jelas Andi Sudirman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Raodah menjelaskan, kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen setara dengan Rp 263.561.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Groundbreaking Paket 4 MYC Konektivitas Jalan di Wajo, Soppeng, Barru, Sidrap dan Bone
“Dengan kata lain, UMP Sulsel 2026 mencapai rata-rata Rp 3.921.088,79,” jelas Raodah.
Ia menjelaskan, untuk rincian UMPS Sulsel 2026, pertama di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan Rp 3.990.101,31. Kemudian sektor industri pengolahan dan perdagangan ritel, Rp 3.960.406,63 dan aktivitas jasa Rp 3.921.732,57.
“UMPS ditetapkan sebagai perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan karakteristik kerja berbeda,” jelasnya.