Selasa, 01 Februari 2022 16:11

Uji Materi Dua Mahasiswa UKI Ditolak, MK Silakan Polisi Geledah Identitas Warga

Aipda Ambarita saat meminta warga menunjukkan identitasnya. (Tangkapan layar YouTube)
Aipda Ambarita saat meminta warga menunjukkan identitasnya. (Tangkapan layar YouTube)

ABATANEWS, MAKASSAR Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Kedua mahasiswa tersebut yang bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga merasa resah dengan perilaku penggeledahan yang kerap dilakukan oleh polisi secara semena-mena, terlebih ditayangkan di acara stasiun televisi swasta.

Kasus ini sebetulnya merujuk pada kasus Aipda Ambarita yang sempat viral karena meminta identitas warga yang digeledahnya. Peristiwa itu juga ditayangkan pada sebuah acara stasiun televisi swasta dan potongan videonya viral di media sosial.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK, yang dilihat pada Selasa (1/2/2022).

Dalam pertimbangan, MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

“Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP,” ucap MK.

Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

“Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya,” bunyi pertimbangan MK.

Komentar