Rabu, 15 Januari 2025 10:14

Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Jadi Teka-Teki Besar Kejagung

Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Jadi Teka-Teki Besar Kejagung

ABATANEWS, SURABAYA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikejutkan dengan temuan uang tunai sejumlah Rp 21 miliar saat menggeledah dua rumah milik eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan ini muncul di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di mana Rudi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengaku heran atas keberadaan uang dalam jumlah fantastis tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini Rudi hanya diduga menerima suap sebesar SGD 63 ribu (sekitar Rp 749 juta), dan sebagian dari uang tersebut bahkan belum diterima secara penuh.

“Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (14/1).

Baca Juga : MA Jatuhi Sanksi 5 Pegawai PN Surabaya Imbas Vonis Ronald Tannur

Menurut Qohar, penyidik akan mendalami lebih lanjut asal-usul uang tersebut, mengingat jumlahnya yang jauh melampaui nominal yang diduga diterima terkait kasus suap ini. “Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Rudi dituding menerima suap sebesar SGD 43 ribu secara langsung dari Lisa serta SGD 20 ribu melalui hakim Erintuah Damanik, meskipun uang yang terakhir ini belum sempat diterima oleh Rudi.

Kasus ini menyeret nama tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang disebut-sebut dipilih secara khusus atas pengaruh Rudi. Keputusan majelis hakim tersebut akhirnya memvonis bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah ZR, Amankan Hampir Rp 1 Triliun Hingga Emas Senilai Rp 75 Miliar

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Rudi dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 Ayat 2, yang mengatur sanksi atas tindakan suap dan gratifikasi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar