ABATANEWS, MAKASSAR – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap lelaki bernama Notrida Gbm Nur (53). Pelaku diduga menggelapkan uang korban berjumlah Rp. 1 Miliar.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap di Jl. Matraman salemba gang lX no 12 Rt 3 Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2022. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor:LP /B/ 193/ VI /SPKT/ 2021/ Polda Sulsel.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku penipuan. Selanjutnya tim menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” imbuh Kompol Dharma Negara, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
Kasus ini berawal saat korban yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur PT Passokorang berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai pengurus proyek. Selanjutnya pelaku menawarkan proyek pembangunan Kantor RRI Makassar kepada korban.
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku kemudian oleh pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 M. Namun sampai saat ini proyek yang dimaksud tidak ada.
“Dan uang milik korban juga tidak dikembalikan. Untuk tindak lanjut, pelaku penipuan dan penggelapan diserahkan ke penyidik Subdit 2 guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.