Kamis, 15 Oktober 2026

Tuduhkan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Ipul Polisikan Tiga Sosok Pembisik

Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf saat mengunjungi Sekolah Rakyat (SR) di Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Abatanews)
Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf saat mengunjungi Sekolah Rakyat (SR) di Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Abatanews)

ABATANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menegaskan telah menyerahkan perkara tuduhan suap dan aliran dana gelap pada ajang Muktamar ke-35 NU ke jalur hukum.

“Laporan ke pihak kepolisian sudah resmi kami layangkan. Sudah final,” tegas Gus Ipul saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Mengenai kelanjutan prosedur dan teknis hukum, Gus Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum PBNU. Ia mengonfirmasi bahwa tiga individu yang dilaporkan secara resmi adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur), Asep Saifuddin, serta Musta’in Syafii.

Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Sulsel Awal Oktober Mendatang, Ini Agendanya

“Detailnya nanti akan dipaparkan oleh penasihat hukum. Yang pasti, langkah hukum ke kepolisian sudah berjalan,” tambahnya.

Sebelum mengambil tindakan hukum tegas ini, Gus Ipul sempat menegaskan akan memproses pihak-pihak yang melayangkan tudingan berat terkait dugaan perputaran uang, pelicin (risywah), hingga manipulasi anggaran korupsi di arena muktamar.

Sebagai wujud peringatan awal, pada Rabu (30/9/2026), Gus Ipul telah mengesahkan dan melayangkan surat somasi kepada ketiga figur tersebut yang kala itu sempat diidentifikasi dengan inisial Pak L, Pak AS, dan Pak MS.

Baca Juga : Target Bansos Tepat Sasaran, Mensos Dorong Relawan Perlinsos Garda Terdepan Pemutakhiran Data

Gus Ipul menggarisbawahi bahwa PBNU sama sekali tidak anti-kritik. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya membedakan antara aspirasi kritis dengan tuduhan fitnah yang menyerang personal maupun organisasi, terutama yang mengaitkan muktamar dengan praktik suap dan hasil kejahatan korupsi.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan perbedaan pandangan. Beda pendapat itu lumrah dan kritik wajib ditoleransi. Namun, tuduhan spesifik soal aliran uang haram tentu berada di ranah yang berbeda dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar