ABATANEWS, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah bersiap menjadi pihak terkait bila ada yang melayangkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
“Paslon Prabowo-Gibran siap menghadapi sebagai pihak terkait jika sampai ada gugatan kompetitor Ke Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, pada Jumat (16/2/2024).
Kendati, Habiburokhman masih tak yakin ada yang berani melayangkan gugatan. Sebab, katanya, selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan dua pasangan kandidat lainnya hampir 30%.
Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong
“Walaupun sebenarnya kalau melihat hasil hitung cepat di mana jarak perolehan suara dengan kompetitor terdekat Hampir 30% kami tidak yakin akan ada gugatan di MK,” katanya.
“Di sisi lain kami pun punya banyak bukti dugaan kecurangan yang merugikan pihak kami,” ujarnya.
Akan tetapi ia menilai penyelesaian sengketa Pilpres di MK merupakan jalan konstitusional.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
“Yang perlu digarisbawahi penyelesaian di MK adalah sarana konstitusional bagi kita semua untuk menyelesaikan masalah,” katanya.