ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan kalau pemerintah tetap ingin kalau Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui pilkada, bukan ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu disampaikan oleh Tito saat menghadiri rapat kerja di Badan Legislasi DPR membahas RUU Serah Khusus Jakarta (DKJ), pada Rabu (13/3/2024).
“Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.
Baca Juga : Wamendagri Bima Arya Puji Capaian Rekam KTP-el di Provinsi Gorontalo
Menurut Tito, pemerintah malah tidak pernah mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN.