ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar melakukan pengawasan perizinan berbasis resiko sektor industri pada Rabu (7/8/2024).
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Usaha Skala Kecil dilaporkan per semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).
Baca Juga : Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman Raih Gelar Promosi Doktor di Unhas
Diketahui, seluruh proses penyelenggaraan izin mulai dari pendaftaran, verifikasi sampai dengan penerbitan izin saat ini bisa dilakukan secara online.
Yakni melalui aplikasi mandiri DPMPTSP Kota makassar Solata’BOSS yang dapat diakses melalui laman solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id.
Kepala DPM PTSP Makassar Helmy Budiman sebelumnya menjelaskan aplikasi ini akan terus dikembangkan agar semakin memudahkan pengguna layanan perizinan di Kota Makassar.
Baca Juga : Kepala DPM PTSP Makassar Hadiri Focus Group Discussion Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
“Dan yang terpenting adalah mengintensifkan koordinasi antar OPD terkait yang mengurus teknis perizinan,” katanya beberapa waktu lalu.
Aplikasi perizinan Solata’BOSS telah hadir untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Proses perizinan yang efisien dan tidak ribet, sistem perizinan ini dinilai inovatif, karena mampu memastikan kebutuhan seputar perizinan terpenuhi dengan maksimal.