Selasa, 05 April 2022 23:09

Tindak Lanjuti Aduan, Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi yang dilakukan Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Selasa (5/3/4/2022). (Foto: Humas Gorontalo)
Rapat Koordinasi yang dilakukan Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Selasa (5/3/4/2022). (Foto: Humas Gorontalo)

ABATANEWS, GORONTALO – Sebagai upaya mencegah terhambatnya pembangunan Jl. Prof. Jhon Aryo Katili (eks. Andalas), Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi lintas sektor, Selasa (5/4/2022).

Rapat menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Koordinator Datun Kejaksaan Tinggi Gorontalo, APIP, Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Biro Pemgadaan, Pokja dan unsur terkait lainnya dari Pemprov Gorontalo.

Rapat dipimpin langsung Kepala Biro Pengadaan Gorontalo, Sultan Kalupe dengan agenda khusus membahas surat aduan PT. Apro Megatama-PT. Mega Buana Cipta Persada (KSO). Dari pemaparan Pokja terkait proses evaluasi dan dasar acuan/regulasi sebagai pedoman pokja melakukan evaluasi sudah sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Informasi dari pokja, hasil evaluasi telah sesuai dokumen pemilihan terkait yang dipermasalahkan oleh salah satu peserta tender. Sangat jelas ada hal substansif yang mengugurkan.

Bagi peserta yang keberatan atas penetapan hasil pemilihan dapat menyampaikan Sanggah atau Sanggah Banding melalui Portal LPSE sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Penyedia dalam hal ini PT. Apro, sehingga pokja tidak bisa melakukan klarifikasi karena tidak ada sanggahan yang masuk melalui portal LPSE.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo, Thomas Mopili juga berpendapat bahwa fakta komitmen yang dipermasalahkan seharusnya merupakan perjanjian antara para pihak dalam hal ini PT. Apro Megatama-PT. Mega Buana Cipta Persada (KSO), yang tentunya jika ada dua perusahaan (KSO) kedua-duanya harus tercantum dalam pakta tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan Koordinator Datun Kejaksaan tinggi Gorontalo menyatakan bahwa proses pembangunan Jalan Prof. Dr. Jhon Aryo Katili (eks. Andalas) boleh dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada.

Di akhir rapat koordinasi, Kepala Biro Pengadaan Sultan Kalupe memohon ijin kepada ketua komisi III dan APH untuk melaksanakan rapat lanjutan dengan mengundang PT. Apro Megatama – PT. Mega Buana Cipta Persada (KSO) untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dilakukan hari ini.

Baca Juga : Pemprov Kaltara Kunjungi Inspektorat Gorontalo Untuk Studi MPKD

“Undangan sudah disampaikan kepada penyedia dan terkonfirmasi bersedia hadir. Kami berharap pekerjaan rekonstruksi jalan Prof.Dr. Jhon Aryo Katili bisa segera terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.

Penulis : Azwar
Komentar