ABATANEWS, MAKASSAR — Kerja tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tuntas. 15 nama calon anggota hasil seleksi kini sudah di tangan DPRD Sulsel dan akan mengikuti tahapan fit and proper test.
“Nama-nama yang kami sodorkan ke DPRD melalui Pemprov Sulsel itu dipilih secara ketat dan akuntabel. Insya Allah, mereka akan menjadi aset berharga untuk mendukung akses informasi dan transparansi di provinsi ini,” ujar ketua timsel, Hasrullah di Jakarta.
Ia bersama timsel lainnya, Muhlis Madani dan Asradi, berkunjung ke kantor Komisi Informasi (KI) Pusat dalam rangka melaporkan hasil seleksi 15 nama calon komisioner Komisi Informasi Sulsel.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya
Sebagai informasi, nama-nama yang lolos di timsel adalah, A. Tadampali, Abdul Kadir Patwa, Amrayadi, Andi Hasdullah, Anwar Madjid, Fatmawati, Fauziah Erwin, Haerul Akbar, Herman, Johansyah Mansyur, Khaerul M, Mattewakkan, Muhammad Arman, Nurhikmah, dan Subhan.
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana menyambut baik laporan timsel tersebut. Ia mengapresiasi proses seleksi yang telah dilaksanakan. Ia berharap proses seleksi yang masih menyisakan dua tahapan lagi, fit and proper test hingga pelantikan dapat terselesaikan dengan baik.
“Saya harap timsel bisa memberikan dorongan kepada Komisi I DPRD agar secepatnya melaksanakan fit and proper test. Tentunya tahapan ini harus transparan dan akuntabel dan memang hak prerogatif dari Komisi I DPRD untuk menetapkan komisioner terpilih, di mana komisioner terpilih adalah 5 orang disertai cadangan 5 orang. Jadi yang dipilih nantinya 10,” jelas Gede Narayana.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016, pada saat Pemprov menyerahkan nama-nama calon komisioner ke Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, maka Komisi I harus melakukan fit and propert tes selambat-lambatnya 30 hari.
Selanjutnya, setelah hasil fit and proper test keluar dan diserahkan ke pemerintah provinsi, maka selambat-lambatnya 30 hari harus melakukan pelantikan.
“Di sinilah nanti tugas Diskominfo dan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi mendorong agar secepatnya dilaksanakan fit and proper test dan mendorong agar segera dilantik komisioner terpilih. Itu harapan dari saya,” ujar Gede.