ABATANEWS, MAKASSAR – Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto periode 2023-2029 mulai dibuka.
Proses pendaftaran calon penyelenggara pemilu berlangsung selama 10 hari atau 24 Oktober sampai 4 November 2023 mendatang.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Jeneponto, Prof Arrijani memaparkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon pendaftar.
Baca Juga : Berikut 5 Nama Anggota KPU Jeneponto Terpilih Periode 2024-2029
Antara lain harus berdomisili di wilayah Kabupaten Jeneponto dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, pada saat mendaftar pelamar harus berusia paling rendah 30 tahun.
Dosen Universitas Negeri Manado (Unima) ini juga menegaskan, calon pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Baca Juga : Usai Calon Anggota KPU ‘Siluman’, Kini Timsel Loloskan Mantan Koruptor di Sulsel
“Serta memiiki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kapartaian,” kata Prof Arrijani.
Di samping itu, calon pendaftar harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Calon pendaftar juga diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila nantinya telah terpilih menjadi komisioner.
Baca Juga : OMS: Pecat Timsel atau Kami Tak Percaya Anggota KPU 7 Daerah di Sulsel Ini
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terutama melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ada dua cara proses pengambilan dan pengajuan formulir pendaftaran calon penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Ini 8 Nama yang Ikut Seleksi Tulis Padahal Sebelumnya Tak Lolos Berkas Calon Anggota KPU Makassar
Pertama, mengunduh formulir pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui laman KPU.go.id.
Kemudian formulir tersebut wajib diisi dan diunduh kembali lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui laman https://siakba.kpu.go.id/.
Kedua, pendaftar wajib mengantarkan langsung formulir yang telah diunduh tersebut ke kantor sekretariat timsel di Hotel Seraton Sekretariat Timsel
Ruangan Toraja H Lt.3, Hotel Fourpoint Makassar.
Baca Juga : Kacau! Timsel KPU Tiba-tiba Ikutkan Peserta dari Makassar yang Tak Lolos Seleksi Berkas
“Jadi pada prinsipnya proses seleksi ada tiga tahapan, mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis dan psikologi. Dan tes wawancara dan kesehatan,” ujarnya.
Prof Arrijani berharap, dalam pendaftaran itu semoga masyarakat untuk menjadi calon komisioner tingkat animonya tinggi.
“Dan paling penting adalah kita optimis bisa melahirkan penyelenggara yang independen dan transparansi. Bukan hanya punya kapasitas, tetapi harus berintegritas dan independensi,” tandasnya
Baca Juga : Pendaftar Calon Anggota KPU Sinjai, Banteng, dan Palopo Sebanyak 156 Orang
Berikut tahapan seleksi Calon Anggota KPU Jeneponto Periode 2024-2029:
Pendaftaran 24 Oktober – 4 November
Pengumuman Hasil Administrasi 14-16 November
Baca Juga : Pendaftar Calon Anggota KPU Sinjai, Banteng, dan Palopo Sebanyak 156 Orang
Seleksi Tertulis dan Psikologi 17-26 November
Pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi 29-30 November
Tanggapan Masyarakat 29 November – 4 Desember
Baca Juga : Pendaftar Calon Anggota KPU Sinjai, Banteng, dan Palopo Sebanyak 156 Orang
Tes Kesehatan 1-3 Desember
Wawancara 4-8 Desember
Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara 11-12 Desember
Baca Juga : Pendaftar Calon Anggota KPU Sinjai, Banteng, dan Palopo Sebanyak 156 Orang
Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Jeneponto dari KPU Provinsi ke KPU RI 12-13 Desember