ABATANEWS, JAKARTA – Tiga hari jelang Purna tugas, Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Pemberhentian tersebut usai Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres).
Pemberhentian Heru Budi, sesuai mmasa jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta yang habis per hari ini. Jokowi meneken keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga : Lengser dari Istana, Jokowi Diantar Pakai Pesawat TNI AU ke Solo
Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Pengangkatan Teguh menjadi Pj Gubernur Jakarta berdasarkan kepres yang diteken Jokowi.
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu, Heru Budi, kata Ari, kini tetap menjadi Kasetpres. “Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres,” pungkasnya.
Baca Juga : Usai Makan Malam dengan Tamu Negara, Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet
Adapun terkait Purna tugas Jokowi, akan selesai pada 20 Oktober mendatang. Ia akan digantikan Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka yang terpilih pada Pemilu 2024.