Selasa, 03 November 2026

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Listyo Sigit

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Polri TV)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

ABATANEWS, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan tanpa izin, peretasan (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh nasional.

Pengumuman penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menaikkan status hukum dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu individu lainnya berinisial SU masih berada dalam tahapan pemeriksaan sebagai saksi,” papar Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga : Muncul Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal dan Dugaan Penyadapan, Mabes Polri Buka Suara

Meskipun kepolisian tidak membeberkan identitas lengkap para tersangka namun salah satunya menjadi sorotan. Yakni inisial LSP, sosok yang diduga kuat mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo.

Nama Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memang ramai diperbincangkan ikut serta dalam penyadapan Presiden Prabowo. Meski demikian, Bareskrim Polri tidak merinci identitas pasti tersangka berinisial LSP.

Begitu juga dengan ASN yang disenut adalah Irjen Ahrie Sonta dan EH: Irjen Eko Hadi Santoso

Baca Juga : Rombak Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana, Listyo Sigit Jabat KSP

Meski begitu, Kabareskrim menegaskan para tersangka disinyalir kuat memprakarsai serta menjalankan aksi penyadapan di luar prosedur hukum yang berlaku. Sasaran pemantauan tidak hanya tertuju pada saluran komunikasi pribadi milik Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi juga menjangkau jajaran pejabat pemerintah, elite politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pelaku usaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep.

Komentar