ABATANEWS, MAKASSAR – Tiga orang warga yang terdiri dari satu keluarga di Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka membakar rumahnya sendiri dengan sengaja.
Akibat kebakaran tersebut, 2 unit rumah ludes terbakar, terdiri dari 4 petak. Kejadian ini terjadi di Jalan Rappokalling, di Kelurahan Pammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/3/2022).
Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi mengatakan ketiga pelaku pembakaran menolak jalannya eksekusi dalam kasus perdata. Sehingga, mereka dengan sengaja membakar rumahnya.
Baca Juga : Pastikan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak, Arwin Azis Kunjungi Lokasi Kebakaran di Bontoala
“Ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut. Maka salah satu dari pada pelaku ini melakukan pembakaran terhadap objek yang hendak di eksekusi,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang diamankan semuanya adalah bersaudara dan merupakan perempuan. Saat pembacaan eksekusi, mereka juga turut hadir di lokasi.
Saat itu, salah seorang pelaku enggan keluar rumah ketika pembacaan eksekusi. Kemudian, pelaku tersebut lantas membakar rumah yang berimbas ke rumah tetangganya.
Baca Juga : Cemburu Usai Melihat Istri Selingkuh, Pria di Makassar Bakar 33 Rumah
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tallo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.