ABATANEWS.COM – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan. Sama seperti 2022, tunjangan kinerja diberikan 50%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga : Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
Dia mengatakan THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lebih lanjut, Sri menambahkan Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelasnya.