ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar dorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Guru. Pasca Badan Pembentukan Peraturan Daerah membahas ekspos naskah akademik dengan dinas terkait, kini ranperda tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Ranperda yang kini diprakarsai DPRD Makassar diinisiasi Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Hal itu ditunjukkan dalam Rapat Bamus DPRD Makassar yang mengagendakan sejumlah kegiatan kedewanan yang menjadwalkan prosedur dibentuknya ranperda. Rapat dipimpin Koordinator Bamus DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile didampingi Plt. Sekretaris DPRD Makassar Dahyal serta dihadiri sejumlah anggota Bamus, Rabu (08/09/2021).
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Bamus DPRD Makassar menetapkan agenda kedewanan bulan september hingga pekan kedua oktober 2021. Sejumlah kegiatan kedewanan tersebut diantaranya,
- Rapat Paripurna Pengumuman Penyampaian Laporan Hasil Reses Ketiga Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2020/2021
- Rapat Paripurna Penjelasan Pemrakarsa terhadap Ranperda Tentang Perlindungan Guru;
- Kunjungan Kerja Komisi D Pemrakarsa Ranperda tersebut;
- Ranperda Perlindungan Guru dibahas Pansus;
- Rapat Paripurna Penjelasan Pimpinan Pansus Ranperda Perlindungan Guru;
- Rapat Paripurna Pendapat Walikota terhadap Ranperda Perlindungan Guru;
- Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Perlindungan Guru;