ABATANEWS – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar.
Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
Baca Juga : Penduduk di 5 Daerah Ini Paling Banyak Nunggak Pinjaman Online
Sambung Mahfud, bila tetap ditagih dan diteror, masyarakat bisa segera melaporkan ke kantor polisi.
“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tambahnya.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Baca Juga : OJK Ungkap Penyebab Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online
“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.