ABATANEWS, JAKARTA – Minyak goreng masih langka di pasaran, usai pemerintah menetapkan harga minyak goreng seharga maksimal Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah seharga maksimal Rp11.500 per liter.
Kelangkaan ini juga terjadi di wilayah Jabodetabek. Tapi, Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di ritel modern maupun di pasar tradisional, untuk wilayah Jabodetabek.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkap, hasil pengecekan di lapangan, sebetulnya ketersediaan minyak goreng masih cukup.
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
Distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp14.000 per liter. Sementara itu, pada ritel-ritel modern kecil, sebagian ketersediaannya kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET tersebut.
“Penyebab kekosongan stok dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” kata Brigjen Pol Whisnu, dalam keterangan resminya, pada Ahad (6/2/2022).
Whisnu menyarankan agar masyarakat memilih membeli minyak goreng di ritel modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter, lebih murah dari harga di pasar trasional.
Baca Juga : Sebut Minyak Goreng Langka di Maros, Jokowi: Segera Dipasok
Sedangkan, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022
“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET,” katanya.
Oleh sebab itu, Satgas Pangan mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng.