Sabtu, 14 Oktober 2023 14:10

Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Budidaya Pisang, Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat

Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Budidaya Pisang, Sifatnya Tidak Wajib dan Tidak Mengikat

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan, tidak wajib, dan tidak mengikat.

Diketahui, Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk ketahanan pangan yang bertujuan mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel. Surat Edaran dengan Nomor 412.2/11938/DPMD tersebut sempat menuai pro dan kontra di daerah.

“Surat Edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” tegas Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya

Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui Sekretariat Kabinet.

“Untuk pelaksanaan penggunaaan dana desa tahun 2024, khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis/prioritas,” terangnya.

Saleh menambahkan, pengembangan budidaya berbagai macam tanaman hortikultura di Sulsel adalah memanfaatkan lahan tanah kering terlantar. Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus ditingkatkan, karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional, terutama komoditi padi dan jagung.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

“Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya hortikultura tanaman pangan, peternakan, dan perikanan, untuk peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi,” urainya.

Penulis : Azwar
Komentar