ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar, telah merilis jadwal libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Makassar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/60/Disdik/II/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 H Tahun Pelajaran 2025/2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah dalam mengatur kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri.
Melalui kebijakan tersebut, peserta didik akan menikmati masa libur awal Ramadan selama enam hari, yakni mulai 16 hingga 21 Februari 2026.
Setelah itu, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian suasana dan aktivitas pembelajaran yang lebih ramah lingkungan selama bulan suci.
Selanjutnya, masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diselenggarakan berlangsung pada tanggal 16 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran secara efektif direncanakan kembali berjalan mulai tanggal 25 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus penyesuaian kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2026.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, UPT SPF SD negeri dan swasta, serta UPT SPF SMP negeri dan swasta di wilayah Kota Makassar.
“Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Namun demikian, Achi mengungkapkan bahwa jadwal tersebut akan mengganggu penyesuaian jadwal libur siswa di semua tingkatan Sekolah.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang secara nasional mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Berdasarkan SEB tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 21 Februari 2026. Sementara itu, libur Idulfitri dijadwalkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 23–27 Maret 2026.
Menurut Achi, surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar memang dikeluarkan lebih awal sebelum terbitnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait tambahan masa libur Lebaran.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan kembali menerbitkan surat edaran penyesuaian agar jadwal libur sekolah selaras dengan nasional.
“Saat ini masih dalam masa libur awal Ramadan, sehingga kami akan segera membuat surat edaran penyesuaian berdasarkan edaran pusat dari tiga menteri,” terangnya.
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti ketentuan terbaru libur Lebaran secara tertib,” sambung Achi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa meskipun terdapat masa libur pada awal Ramadan, ia mengimbau seluruh orang tua untuk tetap menjaga aktivitas anak-anak selama berada di rumah.
Achi berharap siswa tetap menjaga kedisiplinan, memanfaatkan waktu luang secara positif, serta meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci.
Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya fokus pada penyampaian materi kurikulum reguler, tetapi juga diarahkan pada penguatan karakter pendidikan peserta didik.
Menurutnya, Ramadan merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat nilai-nilai akhlak, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepedulian sosial di lingkungan sekolah.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Sekolah kami dorong untuk memperbanyak kegiatan yang membentuk akhlak, kedisiplinan, dan kepedulian sosial peserta didik,” imbuh Achi.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan juga diminta untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan Ramadan.
Kegiatan tersebut antara lain tadarus Alquran, pesantren kilat, kultum atau ceramah keagamaan, serta kegiatan sosial dan bakti sosial.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangun suasana religius di lingkungan sekolah sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan empati antarpeserta didik.
“Kita ingin anak-anak tidak hanya memahami makna puasa secara ritual, tetapi juga mampu mengamalkan nilai empati, berbagi, serta disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga mengingatkan seluruh peserta didik agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak mulia selama Ramadan.
Surat edaran tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, sebagai bentuk laporan resmi pelaksanaan kebijakan pendidikan selama Ramadan 1447 Hijriah.
“Kami berharap proses pembelajaran selama bulan suci tetap berjalan optimal dan kondusif, sekaligus menjadikan Ramadhan sebagai momentum penguatan karakter generasi muda di Kota Makassar,” tutupnya.
Jadwal Kegiatan dan Libur Anak Sekolah Selama Ramadan-Lebaran Menurut SEB 3 Menteri:
1. Libur Sekolah 4 Hari : 18-21 Februari 2026
2. Pembelajaran Selama Ramadhan: 23 Februari-14 Maret 2026
3. Libur Idulfitri atau Lebaran 2026: 16-20 Maret 2026 dan 23-27 Maret 2026
4. Berdasarkan SEB, siswa akan libur Lebaran 2026 selama 10 hari. Siswa akan masuk sekolah kembali pada tanggal 30 Maret 2026.