Rabu, 15 Maret 2023 13:14

Terjerat Kasus Narkoba, Personil Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat

Upacara PTDH terhadap Brigpol Baso Amir yang berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023). (foto: Polrestabes Makassar)
Upacara PTDH terhadap Brigpol Baso Amir yang berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023). (foto: Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Satu personil Polrestabes Makassar mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Personil tersebut atas nama Brigpol Baso Amir yang diberhentikan lantaran terjerat kasus narkoba.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menambahkan Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus narkoba yang menjerat Brigpol Baso juga terbukti dari putusan hakum tetap dari pengadilan negeri Bulukumba.

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucap Kompol Lando dalam upacara PTDH berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga : 375 Personil Gabungan Amankan Pendaftaran Paslon di Kantor KPU Makassar

PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan. Maka dari itu, yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menambahkan, keputusan itu juga berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Bahwa, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.

“Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan yakni Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003,” jelas Kombes Pol Budhi.

Baca Juga : AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers

Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) itu, tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasrkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian,” paparnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar