Senin, 06 Desember 2021 18:41

Terima Vonis Penjara 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding

Tangkapan layar Youtube KPK
Tangkapan layar Youtube KPK

ABATANEWS, MAKASSAR – Nurdin Abdullah menerima vonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara beberapa waktu lalu. Gubernur Sulsel nonaktif itu memilih tak mengajukan banding.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah melakukan pembicaraan baik dengan NA maupun dengan pihak keluarga. Agar proses banding tidak diajukan dan menerima putusan hakim.

“Jadi per hari ini, kita tidak mengajukan banding. Kami telah melakukan pembicaraan dengan pak NA beserta keluarga,” ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

Baca Juga : Eks Relawan Nurdin Abdullah Nyatakan Dukungan ke Danny-Azhar di Pilgub Sulsel, Alasannya Klasik

Penasehat hukum NA memang menyebut akan memikirkan banding setelah proses putusan. Hakim kala itu, memberi waktu sampai sepekan agar pihak NA berpikir apakah mengambil langkah banding atau tidak.

Adapun sebelumnya, Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam pembacaan vonis menyebutkan kalau terdakwa Nurdin Abdullah diganjar kurungan penjara selama 5 tahun. Selain hukuman penjara, NA sapaannya juga didenda berupa uang Rp. 500 juta rupiah.

“Terdakwa Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim ketua dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Gerindra Usung Putra Mahkota Mantan Gubernur Sulsel Maju Pilkada Bantaeng

Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA untuk membayar uang pengganti sebesar dua miliar seratus delapan puluh tuju juta enam ratus ribu rupiah (Rp. 2.187.600.000) beserta 360 ribu dollar Singapura. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarnya selama satu bulan setelah ketentuan maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila dana untuk pembayaran kerugian negara tidak mencukupi akan ditutupi dengan kurungan penjara 10 bulan. Selain itu, hakim juga menyetujui permintaan JPU KPK untuk mencabut hak politik terdakwa NA.

Hanya saja, hakim hanya mencabut hak politik NA selama tiga tahun. Padahal sebelumnya, JPU KPK meminta NA diganjar lima tahun pencabutan hak politik. (*)

Komentar