ABATANEWS, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga owner Skincare. Mereka jadi tersangka usai produk Skincare yang diproduksi mengandung zat berbahaya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut ditemukan bahan berbahaya (merkuri) dalam skincare yang mereka produksi.
“Tiga pemilik produk ini sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara,” Kombes Pol Dedi Supryadi, di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga : Polda Sulsel Akan Tertibkan Lembaga Psikolog dan Dokter Yang Terbitkan Pemohon SIM
Dedi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara. Namun dia tidak membeberkan rincian identitas para tersangka.
“Dan kita masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik. Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” jelasnya.
Diketahui, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya mengumumkan bahwa ada enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar.
Baca Juga : Operasi Ketupat 2025 di Sulsel, Terjadi 105 Kecelakaan Dengan 11 Orang Meninggal Dunia
Hasilnya, menunjukkan bahwa dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya. Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.