ABATANEWS – Pembayaran SIM online ini dilakukan dengan resmi lewat virtual account BNI.
Perpanjang SIM online atau daring juga bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.
Baca Juga : Polri Uji Coba Pengurusan SIM Harus Disertai Bukti BPJS Kesehatan
Daftar biaya perpanjang SIM Online:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Baca Juga : September Hingga Oktober, Urus KTP Hingga SIM Bisa Dilakukan di Satu Tempat
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Baca Juga : Ujian SIM C di Makassar tak Lagi Gunakan Jalur Bentuk Angka 8
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Baca Juga : Jokowi Wajibkan Naik Haji hingga Urus SIM Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Apabila SIM harus dikirim ke rumah pemohon maka pemohon akan dikenai biaya tambahan.
Cara mudah perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mengikuti lagkah berikut:
Baca Juga : Kasat Lantas Polres Ambon Kena OTT, Diduga Korupsi Uang SIM
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.
2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih menu Perpanjangan SIM.
Baca Juga : Sim C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Peruntukannya
4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
Baca Juga : Sim C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Peruntukannya
7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.