ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 7 remaja ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ogi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, kasus ini berawal dari salah seorang pelaku yang terbakar api cemburu. Di mana Ogi, merebut kekasihnya hingga tak terima dan melakukan penganiayaan menggunakan anak panah (busur) di Jalan Ratulangi Kota Makassar dan sempat viral sejak Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
“Ini murni karena masalah cemburu, pacar dari salah satu pelaku direbut oleh korban,” ungkap AKP Lando, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain hingga total pelaku berjumlah 8 orang. Selain itu, dari penangkapan ke tujuh pelaku, dilakukan penyitaan berupa anak panah busur dan ketapel pelontar.
Tersangka dikenakan pasal 80 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Jadi ini masalah ini bukan antar sekolah atau teror seperti banyak pemberitaan yang beredar tetapi masalah asmara,” pungkasnya.