Selasa, 17 Oktober 2023 16:10

Temuan Cek Senilai Rp2 T oleh KPK, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum dan Keluarga SYL

Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Eks Jubir KPK Febri Diansyah

ABATANEWS, MAKASSAR — Kuasa hukum dan pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi temuan tim penyidik KPK saat penggeledahan di kediaman SYL di Makassar beberapa waktu lalu.

Salah satu temuan KPK yang menghebohkan ialah ditemukannya cek bertuliskan nilai yang sangat fantastis, yakni Rp2 triliun.

Imran Eka Saputra, mewakili pihak keluarga menyatakan, cek itu palsu alias bodong.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius, karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” ujar Imran dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Ia pun meminta kepada publik untuk tidak langsung menghakimi SYL atas hal itu. Sebab, katanya, proses hukum masih berjalan.

“Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” kata dia.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

Sementara kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan, Syahrul Yasin Limpo memang sengaja menyimpan cek tersebut karena unik.

“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, Febri mempersilakan KPK untuk mengusut cek tersebut meski Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyebut cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 itu merupakan cek palsu alias bodong.

Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada

“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini,” kata Febri.

Penulis : Azwar
Komentar