ABATANEWS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah untuk memungut pajak dari sektor pendidikan dan bahan makanan pokok atau sembako.
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Sekretaris Jenderal PBNU, HA Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa rencana Pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak tepat.
Begitu juga PPN yang hendak diterapkan pada sembako yang dinilainya juga tidak berpihak pada kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/6/2021).
Rencana Pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Pemungutan pajak pada sektor pendidikan akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
“Salah satunya ialah berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.” Tegasnya.
Pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.