Selasa, 28 November 2023 22:04

Tegas! KPK Ogah Bantu Firli Bahuri pada Kasus Dugaan Pemerasannya

Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam kegiatan Kick Off Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam kegiatan Kick Off Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, Firli berstatus tersangka. Kasus yang menjerat Firli diduga terjadi saat ini menjadi orang nomor satu di KPK itu.

Kendati demikian, KPK ogah memberi bantuan hukum terhadap Firli. Meski saat ini Firli sedang mengajuan praperadilan atas status tersangkanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Kami bahas terkait ini, dari hasil pembahasan, Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (28/11/2023).

Ali menuturkan, keputusan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah terkait dengan hak keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan kepada KPK. Dalam aturan tersebut, tak termuat pemberian bantuan hukum kepada tersangka.

“Tadi Rapim kemudian membahasnya dan berkesimpulan tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses gitu ya di PMJ ini tidak sesuai ketentuan di dalam peraturan pemerintah yang dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar