ABATANEWS, MAKASSAR — Tedong Bonga atau Kerbau Belang yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG). Pencatatan ini ditetapkan dalam Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penginputan data pencatatan KIK Tedong Bonga ke dalam aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pada hari yang sama, terbit Surat Pencatatan KIK SDG dengan Nomor: SDG732025000073.
“Pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” ujar Andi Basmal di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Rabu (19/2/2025).
Menurut Andi Basmal, pencatatan KIK Tedong Bonga bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, serta melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang.
“Selain itu, pencatatan ini juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat di kedua kabupaten serta mendukung sektor pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari realisasi instruksi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam memberikan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual, khususnya bagi Kerbau Belang Toraja atau Tedong Bonga.
Tedong Bonga sendiri telah ditetapkan sebagai Rumpun Kerbau Toraya oleh Menteri Pertanian sejak tahun 2012, yang menegaskan statusnya sebagai salah satu ternak asli Toraja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menambahkan bahwa pencatatan ini bertujuan untuk perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pencatatan ini diajukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kami telah berkoordinasi dengan kedua dinas tersebut agar proses ini berjalan dengan baik. Ini adalah wujud pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” ujar Demson.
Dengan pencatatan ini, Tedong Bonga kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sebagai bagian dari warisan budaya Toraja, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan sektor ekonomi dan pariwisata di daerah tersebut.