ABATANEWS, JAKARTA – Mantan politikus PKPI, Teddy Gusnaidi melaporkan Anggota DPR RI, Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Senin (29/11/2021). Teddy menilai, Fadli telah melakukan pelanggaran kode etik atas cuitannya di Twitter soal UU Cipta Kerja.
UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki. https://t.co/Th2MQhPY8G
— Fadli Zon (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 27, 2021
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Atas dasar itu, Teddy melaporkan anak buah Prabowo Subianto itu ke MKD.
“Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB,” kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Ada tiga alasan dari Teddy. Pertama, Fadli dianggap tidak menghormati produk UU Cipta Kerja, padahal DPR RI salah satu fungsinya sebagai pembuat UU.
“Bukan membuat framing dengan menuding seola-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR,” kata Teddy.
Kedua, Teddy juga menilai, cuitan Fadli berbahaya. Apalagi, Fadli dalam cuitannya menyebut ada invisible hand dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.
“Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Teddy mengatakan berdasarkan keputusan MK, UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku setelah diputuskan oleh MK.
Oleh sebab itu, dia khawatir pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga : Segera Berseragam Timnas, DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
“Terakhir saya menganggap dan menduga statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK, padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki 2 tahun,” ujarnya.
“Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa lembaga DPR itu sendiri,” lanjut Teddy. (*)