ABATANEWS, PAREPARE – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan Manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”.
Hal itu disampaikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional, di Auditorium Bj Habibie, kemarin.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024
Menurut Taufan Pawe, pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024
Menurut Taufan Pawe, pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
Meskipun, kata Walikota berlatar belakang doktor hukum ini, dirinya memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun tetap harus mempertimbangkan kriteria yang sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier ASN sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Pj Gubernur Apresiasi Pemkot Parepare yang Sukses Kendalikan Inflasi Lewat Inovasi KOPI
Taufan Pawe yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini berpesan kepada ASN lingkup Pemkot Parepare agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi.
“Seluruh ASN yang menduduki jabatan akan senantiasa dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam “Sistem Merit” yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai,” tandas Taufan Pawe.