ABATANEWS, MAKASSAR – Tarif tol Reformasi Makassar mengalami kenaikan signifikan yakni melebihi 100 persen di beberapa gerbang tol. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 8 Mei 2021.
Beroperasinya tol layang AP Pettarani Makassar menyebabkan pengelola tol memutuskan menaikkan tarif.
“Setelah Tol Layang A.P. Pettarani Makassar dioperasikan, sejak 19 Maret 2021, maka pada 8 Mei 2021 akan ada penerapan tarif baru pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2021,” tulis akun resmi tol Makassar @infotolmakassar.
Di pintu tol Cambaya, untuk golongan I awalnya Rp4.000 naik menjadi Rp10.000 yang melebihi 100 persen kenaikannya. Untuk golongan I di pintu tol Ramp Parangloe dari awalnya Rp9.000 menjadi Rp15.000.
Kenaikan ini memancing reaksi netizen. Banyak yang merasa berat dengan kenaikan tersebut. Apalagi, kenaikan berlaku bagi seluruh pengguna tol meskipun tidak melewati jalan layang baru AP Pettarani.
“Harusnya tarif arah pelabuhan tetap. Tambah saja gerbang ke tol layang. Ini semua gerbang naik gegara tol layang,” kata pemilik akum muhammad di twitter.
“whoi bos… kl tol layang Pettarani mo disuruh bayar jgn dari gerbang lama dinaikkan tarifnya, dari pergudangan tol Sutami ke pelabuhan ikut naik lebih dari 2 kali lipat dari 4000 ke 10.000, banyak pekerja disitu ! merugikan masyarakat ini pak @DP_dannypomanto tolong dibantu ini” tulis akun Makelar Makassar.